*harga dapat berubah sesuai kebutuhan laporan pajak
*untuk omset dibawah 4,8M
Bagaimana IZINTAX dapat membantu Anda?
IZINTAX dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dan membantu Anda dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak, dan layanan pembukuan sehingga Anda dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis Anda. IZINTAX memiliki tim dan konsultan yang berpengalaman dibidangnya sehingga Anda dapat mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.
Layanan Kami
Layanan Penasihat Pajak (Tax Advisory Services)
Layanan Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan (Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
Layanan Pembukuan (Accounting Services)
Layanan Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak (Tax Invoice Calculation and Reporting Service)
Nasihat Investasi (Investment Advisory)
Layanan Penasihat Pajak (Tax Advisory Services)Konsultasi Gratis
Nikmati layanan konsultasi pajak dari IZINTAX secara GRATIS!
IZINTAX akan membantu Anda untuk memahami bisnis Anda dengan mengidentifikasi jenis pajak yang tepat untuk bisnis Anda dan implikasinya dengan aturan pajak yang berlaku di Indonesia. IZINTAX juga dapat merekomendasikan cara untuk mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.
Layanan Kepatuhan Pajak Bulanan dan Tahunan (Tax Compliance Services Monthly and Annual Basis)
IZINTAX dapat membantu Anda dalam melaporkan pajak perorangan dan perusahaan Anda secara bulanan dan tahunan yang melingkupi :
Pajak Perusahaan
Bulanan
Omzet dibawah 4,8 M
Omzet 4,8 M – 10 M
Omzet diatas 10 M
IDR 1.000.000
IDR 1.500.000
IDR 2.000.000
Unlimited Faktur per bulan
√
√
√
PPh Final UMKM 0.5%
√
X
X
SPT Masa PPh Pasal 25
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 26
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 22
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 23
√
√
√
Validasi NPWP Lawan Transaksi
√
√
√
Vendor NPWP Prefill
√
√
√
Rekonsiliasi & Rekapitulasi
√
√
√
Alokasi NSFP
√
√
√
Faktur Komersial
√
√
√
E- Filling
√
√
√
E- Billing
√
√
√
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Tahunan
Omzet dibawah 4,8 M
Omzet 4,8 M – 10 M
Omzet diatas 10 M
IDR 1.500.000
IDR 2.000.000
IDR 2.500.000
SPT Tahunan Badan
√
√
√
SPT 1771
√
√
√
SPT 1771 S
√
√
√
E-Filling
√
√
√
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Pajak Perorangan
Bulanan
Pekerja Bebas (Usaha)
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset dibawah 4,8 M
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset diatas 4,8 M
IDR 850.000
IDR 1.350.000
IDR 1.850.000
Unlimited Faktur per bulan
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 25
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 21 (unlimited karyawan)
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 26
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 22
√
√
√
SPT Masa PPh Pasal 23
√
√
√
Validasi NPWP Lawan Transaksi
√
√
√
Vendor NPWP Prefill
√
√
√
Rekonsiliasi & Rekapitulasi
√
√
√
Alokasi NSFP
√
√
√
Faktur Komersial
√
√
√
E- Filling
√
√
√
E- Billing
√
√
√
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Tahunan
Karyawan (Nihil)
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset dibawah 4,8 M
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesi dengan total aset diatas 4,8 M
IDR 1.000.000
IDR 1.500.000
IDR 2.000.000
SPT Tahunan Perorangan
√
√
√
SPT 1770
√
√
√
SPT 1770 S
√
√
√
SPT 1770 SS
√
√
√
E-Filling
√
√
√
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Pesan Sekarang
Layanan Pembukuan (Accounting Services)
Perorangan : IDR 1,250,000,- / bulan
Perusahaan : IDR 1,500,000,- / bulan
IZINTAX dapat membantu Anda dalam layanan pembukuan yang melingkupi :
Neraca Keuangan bulanan
Laporan Laba/Rugi bulanan
Ledger / buku besar
Layanan Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak (Tax Invoice Calculation and Reporting Service)
IDR 1,500,000,- / bulan
Mengurus perhitungan dan pelaporan faktur pajak sekarang tidak perlu repot lagi karena dibantu oleh IZINTAX.
Nasihat Investasi (Investment Advisory)
IDR 1,500,000,-
IZINTAX dapat membantu rencana investasi Anda yang melingkupi
Pemberian saran mengenai perpajakan untuk pendirian bisnis Anda di Indonesia
Pemberian saran mengenai perpajakan ekspansi bisnis Anda
Pemberian saran mengenai merger dan akuisisi bisnis Anda
Pemberian saran mengenai perpajakan sehubungan dengan lingkup ketenagakerjaan karyawan Anda
Pengurusan PKP
IDR 3,500,000,-
Untuk Anda yang memerlukan e-faktur untuk menjalankan bisnis dan/atau telah memiliki profit lebih dari 4.8 Miliar Rupiah